Komisi III DPRD Kaltim Laksanakan Fungsi Pengawasan Tangani Perusahaan Batu Bara di Argosari

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Pahlevi, menjelaskan, kewenangan pertambangan hususnya perizinan dan pengawasan, memang berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami di DPRD Kaltim tidak bisa memberikan sanksi langsung, karena kewenangan itu ada di pusat, termasuk inspektur tambangnya. Tapi kami memiliki fungsi pengawasan dan akan mengeluarkan rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya, belum lama ini.
Makanya, kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, Komisi III DPRD Kaltim berencana akan melakukan kunjungan bersama Dinas ESDM Kaltim dan instansi untuk mengevaluasi kondisi di lapangan. Terutama terkait kasus perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Jika diperlukan, kami akan mendorong sanksi administratif maupun rekomendasi blacklist perusahaan kepada Kementerian ESDM,” terangnya.
Akhmed Reza Pahlevi menekankan, Komisi III DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Samboja Barat dan wilayah lain yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Ini bagian dari komitmen kami di DPRD Kaltim. Kami berharap Pemerintah Pusat lebih responsif terhadap kondisi pertambangan di daerah, terutama yang menyangkut nasib warga sekitar wilayah konsesi tambang,” tutupnya. (tm/adv)