Komisi III DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya Praktik Titipan dalam Proyek

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menyoroti dugaan praktik titipan dalam proses proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ia menegaskan, hal semacam itu tidak boleh terjadi karena dapat mengganggu transparansi dan integritas pembangunan.

“Catatan kami, pekerjaan ini tidak boleh lagi bergantung pada titipan. Jika ada proses pelelangan yang tidak sesuai, kita akan koordinasikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, Red.) agar ke depan proyek berjalan sesuai prosedur,” ucapnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/9/2025) hari ini.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, jika ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan proyek, semua pihak harus siap melakukan introspeksi. DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, juga mengakui jika pengawasan yang dilakukan bisa saja belum maksimal. Makanya perlu evaluasi bersama agar pembangunan berjalan lebih baik ke depan.

“Kalau ada kesalahan, mari kita introspeksi. Mungkin ada kekurangan dalam pengawasan. Kalau masih ada yang bisa dibenahi, ayo kita benahi bersama,” pintanya.

Abdul Rakhman Bolong menganggap, RDP ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk seluruh proyek infrastruktur di daerah, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen semua pihak, kami berharap pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai harapan public,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page