Komisi III DPRD Kaltim Bakal Seret Oknum yang Terlibat Dugaan Komersialisasi Ilegal di Lahan Pemprov

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) cukup serius membongkar kasus penyalahgunaan aset daerah. Khususnya, dugaan komersialisasi ilegal di lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Anggota omisi II DPRD Kaltim, J. Jahidin S. menegaskan, oknum-oknum yang dengan sengaja mengkomersilkan lahan pemprov secara ilegal, harus diseret ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
“Kami ingin oknum yang bermain di dalam diseret ke meja hijau supaya ada kepastian hukumnya. Mereka itu kan sekarang yang menguasai,” tegasnya, saat ditemui di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
“Kalau kita semua sudah tidak peduli, lalu pejabatnya tidak punya inisiatif, hilanglah aset negara itu,” imbuh J. Jahidin S.
Ia berharap, jika masalah ini selesai, lahan tersebut tak hanya kembali sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. Tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, membangun pelayanan publik dibidang kesehatan maupun pendidikan. “Pokoknya kepentingan umum lah,” sebutnya.
“Lahan itu harusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak. Jangan sampai lahan itu digunakan oleh mereka yang sudah mampu, jadi tambah mampu. Sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan maksimal dari Pemprov Kaltim,” timpal J. Jahidin S. (tm/adv)