Komisi III DPRD Kaltim Ancam Blacklist Kontraktor yang Curang

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Peninjauan langsung sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim), dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Satu yang paling disorot ada di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di sana, jalan dengan status milik provinsi dianggap bermasalah. Titiknya menghubungkan tiga wilayah. Yakni Kecamatan Muara Badak-Kecamatan Marangkayu-Batas Bontang 2 dan 3.

“Apabila memang ada kecurangan ataupun permainan, tentunya kami akan memberikan rekomendasi, bahwasanya agar pihak pekerja di blacklist atau ganti rugi sesuai dengan aturan,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, usai Rapat Paripurna ke-34, Senin (8/9/2025) hari ini di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Keseriusan politisi muda dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, tentu bukan sesumbar. Ia bahkan tak segan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Komisi III DPRD Kaltim jika memang ada penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” ungkapnya.

Itu sebabnya, Akhmed Reza Fachlevi meminta agar instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk bisa mengecek secara langsung lokasi proyek yang bermasalah tersebut sekaligus melakukan evaluasi.

“Agar kedepannya pekerjaan ini bisa sesuai dengan prosedurnya, kami meminta pihak kontraktor agar bertanggung jawab atas pekerjaanya,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, salah satu kontraktor, Mewanto, mengaku siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan agar sesuai dengan prosedur. “Kami siap melakukan pembongkaran jika memang dirasa tidak sesuai prosedur. Dimana hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Kami juga berharap juga agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page