Komisi II Ingatkan Perubahan Status Hukum BUMD Harus Ikuti Ketentuan Hukum

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mendukung penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sikap itu ditunjukkan lewat dorongan agar status hukumnya di tata sedemikian rupa agar tidak menyalahi aturan.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD,” ungkapnya, belum lama ini.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, dukungan terhadap BUMD tidak erta-merta diberikan begitu saja. Sebagai legislatif, mereka menginginkan agar BUMD menjalankan syarat dan seluruh proses secara akuntabel dan sesuai regulasi.
“Seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), Akbar Sutantyo, menerangkan penyesuaian status hukum yang dilakukan, telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tujuannya adalah memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka ruang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.),” jelasnya.
Akbar Sutantyo juga menyebut perubahan status ini memang sebaiknya bukan sekadar administratif. “Perubahan status hukum itu memang murni untuk meningkatkan daya saing PT MMP dan kontribusinya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.),” terangnya. (tm/adv)