Komisi II DPRD Kaltim: Pemprov Tak Bisa Main Aman

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Pengelolaan pajak dan Participating Interest (PI) Minyak Gas Bumi (Migas) dinilai belum digarap secara optimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini jadi sorotan tajam Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau ini bisa dikelola, maka potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) bisa memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, Pemprov Kaltim tak bisa lagi bermain aman dalam mengelola sektor vital seperti ini. Sebab, selama ini PAD dari pajak daerah dan PI Migas 10 persen belum memberikan kontribusi maksimal. Padahal nilainya bisa menjadi penopang utama keuangan daerah.
“Sudah saatnya pajak dan PI ini masuk dalam regulasi tetap agar bisa dikelola secara transparan dan konsisten. Jangan hanya bergantung pada dana pusat,” jelasnya.
Ia menyarankan, Pemprov Kaltim menerapkan sistem reward and punishment terhadap perusahaan. Perusahaan yang patuh dan disiplin membayar pajak perlu diberi penghargaan. Sementara yang melalaikan kewajibannya harus dikenai sanksi tegas, seperti evaluasi izin usaha.
“Penghargaan bisa memotivasi, dan sanksi memberi efek jera. Kalau sampai izinnya dievaluasi, tentu perusahaan akan berpikir ulang untuk tidak patuh,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemprov Kaltim memang telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap pos-pos PAD. Namun, berdasarkan data tersebut, sebagian besar komponen PAD tidak mengalami perubahan nilai. (tm/adv)