Komisi II DPRD Kaltim Dorong Lahirnya Perda Pengelolaan Pajak an PI Migas

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menyatakan pengelolaan pajak dan Participating Interest (PI) Minyak Gas Bumi (Migas) perlu dasar hukum yang kuat. Sebab selama ini, pengelolaan pajak dan PI masih bergantung pada surat edaran atau instruksi gubernur.

“Itu sifatnya sementara dan tidak mengikat. Oleh sebab itu, kami di Komisi II DPRD Kaltim mendorong lahirnya Perda (Peraturan Daerah, Red.) sebagai regulasi permanen,” jelasnya.

“Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga Pemprov memiliki dasar legal yang kokoh dalam menjalankan kebijakan reward and punishment,” imbuh Sabaruddin Panrecalle.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menerangkan, pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap dana PI migas. Menurutnya, PI 10 persen dari perusahaan migas yang beroperasi di Kaltim memiliki potensi besar untuk memperkuat kas daerah, namun selama ini belum dikelola dengan efektif.

“Kalau dikelola tepat, PI ini bisa langsung dirasakan masyarakat. Jangan hanya jadi angka di atas kertas,” terangnya.

Komisi II DPRD Kaltim, lanjut Sabaruddin Panrecalle, berkomitmen mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya administratif tetapi bisa diterapkan secara konsisten. Koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan perusahaan akan terus dilakukan agar kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia optimistis, dengan regulasi yang jelas dan tata kelola yang tegas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim bisa meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau PAD kita kuat, maka pembangunan daerah bisa lebih mandiri. Kita tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” tutupnya. (tm/adv)

 

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page