Kolaborasi Dindukcapil, Kankemenag, dan PA PPU Hadirkan Layanan Sipil yang Lebih Cepat dan Terintegrasi

Timur Media, Penajam – Upaya memperkuat pelayanan pencatatan sipil dan legalitas identitas masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendapatkan dorongan signifikan. Melalui sebuah rapat koordinasi lintas lembaga, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) PPU, Pengadilan Agama (PA) PPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menyepakati penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai fondasi layanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Langkah ini menandai fase baru kolaborasi antarinstansi yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas kepastian identitas dan administrasi sipil.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya menyasar pelayanan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Ribuan data by name by address yang telah dihimpun menjadi dasar untuk menuntaskan persoalan warga yang belum mengantongi dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun akta-akta penting. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara simultan oleh seluruh instansi, bukan secara sektoral.
“Ribuan data by name by address yang sudah kami himpun akan menjadi dasar penyelesaian bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, maupun akta penting. Penyelesaian ini harus dilakukan secara simultan oleh seluruh instansi, bukan secara sektoral,” tegasnya.
Dari sisi Kementerian Agama, Kepala Kankemenag PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan kembali urgensi hadirnya negara dalam memastikan legalitas identitas setiap warga. Ia mengingatkan bagaimana kurangnya dokumen kependudukan pernah berimbas besar terhadap ribuan pekerja migran Indonesia saat terjadi deportasi besar-besaran melalui Nunukan pada 2002.
“Itu menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih awal. Kita tidak ingin ada lagi masyarakat yang terpinggirkan hanya karena tidak tercatat,” ujarnya.
Untuk memperkuat integrasi, Syahrir mendorong pengadopsian pola kerja “segitiga emas”, yakni strategi kolaboratif yang menekankan keselarasan fungsi antara Kankemenag, Disdukcapil, dan PA PPU. Pola tersebut digagas agar tata kelola layanan administrasi kependudukan berjalan lebih komprehensif, saling menguatkan, serta mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Konsep ini merangkum gagasan bahwa tiga lembaga utama Kankemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama perlu membangun hubungan kerja yang setara, saling mengisi, dan berorientasi pada tujuan bersama. Menurut Syahrir, pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat lagi dikerjakan dengan pendekatan parsial karena kebutuhan masyarakat semakin menuntut kecepatan dan ketepatan.
Pola “segitiga emas” itu sendiri menggambarkan integrasi peran yang saling berkaitan. Kankemenag memiliki kedekatan dengan proses pencatatan peristiwa nikah dan bimbingan masyarakat, Disdukcapil menjadi pintu legalitas identitas melalui dokumen kependudukan, sementara Pengadilan Agama berwenang memberi penetapan hukum untuk perkawinan maupun status keperdataan tertentu.
Ketiganya, jika bekerja dalam satu alur terstandar, dinilai dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus administrasi yang selama ini kerap terhambat karena proses berlapis antarlembaga.
“Kami ingin menerapkan pola kerja ‘segitiga emas’ sebagai bentuk integrasi peran antara Kankemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama,”pungkasnya. (ADV/No)