KKPD PPU Hanya untuk Bayar Listrik, Air, Internet, dan BBM

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membatasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2026 hanya untuk empat jenis belanja, yakni listrik, air, internet, dan bahan bakar minyak (BBM).

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran daerah. Belanja modal dan alat tulis kantor (ATK) belum dapat dilakukan menggunakan KKPD.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ruliyana, mengatakan penggunaan KKPD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rutin yang bersifat wajib dan mengikat bagi operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Penggunaan KKPD kami arahkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan operasional yang prioritas, yaitu pembayaran listrik, air, internet, dan BBM,” ujar Ruliyana.

Menurutnya, penggunaan KKPD di luar empat kategori tersebut belum diakomodasi pada 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga agar pengelolaan belanja daerah tetap terkendali dan sesuai dengan prioritas anggaran.

“Kami belum mengakomodasi untuk belanja modal maupun ATK. Ini bagian dari upaya kami agar pengelolaan belanja tetap efisien dan tidak melebar,” katanya.

Pelaksanaan KKPD di lingkungan Pemkab PPU mengacu pada Surat Keputusan tentang Uang Persediaan dengan skema 60:40. Dari skema tersebut, 40 persen transaksi dilakukan melalui mekanisme KKPD.

Program KKPD 2026 selanjutnya akan diluncurkan melalui penyerahan kartu secara simbolis oleh Bank Kaltimtara kepada sejumlah perwakilan SKPD.

Dalam program tersebut, Bank Kaltimtara bertindak sebagai bank penerbit KKPD bagi Pemerintah Kabupaten PPU.

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page