Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Dispensasi Kawin
TIMURMEDIA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti jumlah dispensasi kawin di Samarinda pada 2022 yang mencapai angka 93 orang.
“Dispensasi kawin itu seharusnya tetapi memerlukan pertimbangan. Kita juga harus melihat dampak terhadap anak menikah usia dini. Seperti kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak,” katanya.
“Nah, anak nikah usia dini, tentu saja mereka belum siap semuanya. Apabila tetap menikah, nanti mereka bisa menjadi beban keluarga dan juga beba masyarakat,” tambah Sri Puji Astuti.
Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri belum memenuhi syarat usia nikah secara hukum negara.
Syarat usia kawin tercatat di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tercantum, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
“Bagi warga telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan. Namun bagi mereka belum memenuhi persyaratan usia, perkawinan dapat dilaksanakan jika ada penetapan pengadilan melalui dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan,” urai Sri Puji Astuti. (adv)