Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Pokir Bukan Barang Haram

TIMURMEDIA, SAMARINDA – “Pokir bukan barang haram”. Demikian kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, saat menanggapi kabar rencana dihapusnya sejumlah program di Pokok-Pokok Pikiran DPRD. “Itu diatur undang-undang, jadi diperbolehkan,” ujarnya.
Bagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Pokir DPRD adalah elemen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Di titik itulah, peran DPRD sebagai representasi rakyat ditegaskan. Yakni dengan landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang terstruktur.
“Pokir memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,” ucap Abdulloh, saat diwawancara di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, belum lama ini.
Ia menyatakan, Pokir DPRD bukanlah sesuatu yang dilarang. Apalagi, ada mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU). “Seperti yang saya bilang tadi, Pokir justru menjadi jembatan penghubung antara aspirasi masyarakat dan program pemerintah daerah,” ungkapnya.
Abdulloh menegaskan, para Anggota DPRD Kaltim yang turun ke masyarakat saat reses, dimaksudkan untuk menyerap pelbagai aspirasi masyarakat. Dari proses itu, aspirasi kemudian di wujudkan dalam Pokir dan disatukan dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hasilnya, adalah program bersama antara DPRD Kaltim sebagai legislatif dan Pemprov Kaltim sebagai eksekutif. “Eksekusi program tetap dilakukan oleh pihak eksekutif. Jadi kalua menrut saya enggak ada masalah, selama sesuai aturan,” tutup Abdulloh. (tm/adv)