Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Mekanisme Tukar Guling Lahan Tak Bisa Sembarangan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rencana tukar guling lahan antara Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), jadi perhatian serius Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan. Semua harus berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Dasar hukum tukar guling lahan ini harus mengacu pada Undang-Undang dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Red.),” katanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, UU yang dimaksud adalah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara Permendagri adalah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.

Hasanuddin Mas’ud juga menerangkan, saat ini lahan yang akan ditukar guling tersebut, diduga juga masih bermasalah. Sebab, kuat dugaan status lahannya masih tumpang tindih. Yakni antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim oleh PT. KDC.

“Kami menemukan adanya dugaan tumpang tindih seluas 14 ribu meter persegi di lahan Disbun Kaltim yang diklaim PT. KDC,” terangnya.

Kendati demikian, sebagai Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan apresiasi tinggi atas itikad baik yang dilakukan PT KDC untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami mengapresiasi itikad PT KDC yang bersedia menempuh jalur tukar guling dan memberikan hibah untuk kepentingan umum,” tandasnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page