Ketua DPRD Kaltim Hadiri Mediasi di Dusun Sidrap

TIMURMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum menemukan kata sepakat terkait pengelolaan Dusun Sidrap di Desa Martadinata. Pasca mediasi di Gedung Badan Penghubung Kalimantan Timur (Kaltim), Jakarta, Kamis (31/7/2025) lalu, gagal, proses penyelesaian kemudian berlanjut dengan survei lapangan langsung dan dialog terbuka sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mendengarkan pelbagai aspirasi warga Dusun Sidrap terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mendengarkan pendapat Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Turut hadir dalam dialog ini, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, tapal batas ini harus dilihat lebih dalam. Terutama mengenai siapa yang berwenang menjalankan administrasi pemerintahan di sana.
“Siapa yang berhak? Kalau itu tidak jelas, maka susah siapa yang menentukan,” katanya, saat menghadiri dialog bersama warga Dusun Sidrap, Senin (11/8/2025) siang tadi.
Ia mengatakan, hal lain yang harus ditelisik lebih dalam adalah bagaimana pelayanan publik di Dusun Sidrap berjalan. Jika dipegang pemerintahan desa, pertanyaannya kemudian siapa yang bisa melaksanakan SPM di sana. “Hal paling penting bagi saya adalah fairness, rasa keadilan,” ujarnya, dihadapan warga Dusun Sidrap. (tm/adv)