Kesbangpol Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Sembilan Parpol

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menyalurkan dana hibah senilai Rp2.499.846.000 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Dana tersebut disalurkan melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Selasa (15/7/2025), di Hotel Grand Tiga Mustika.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan politik di masyarakat. Partai Golkar tercatat menerima alokasi dana terbesar, yakni sekitar Rp858 juta.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, mengatakan bahwa besaran dana hibah dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2019. Alokasi tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

“Dana ini diberikan sekaligus, tidak dicairkan bertahap. Setiap partai menerima sesuai dengan alokasi yang ditentukan,” ujar Sutadi.

Penyaluran dana tahun ini sempat tertunda karena keterlambatan sejumlah partai politik dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada proses pencairan dana untuk tahun berjalan.

“Tahun ini agak mundur karena pelaporan sebelumnya lambat. Kami minta ke depan partai politik lebih tertib agar penyaluran bisa lebih cepat,” ucapnya.

Sutadi menegaskan, dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai yang bersifat non-komersial. Dalam proses penyaluran, Kesbangpol menerapkan empat prinsip utama: ketepatan penerima, kesesuaian proposal, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, dan ketepatan waktu pelaporan.

Untuk memastikan akuntabilitas, Kesbangpol juga menggelar sosialisasi teknis dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, agar partai politik dapat menyusun laporan penggunaan dana secara tertib dan sesuai aturan.

Mengenai kemungkinan penambahan besaran hibah di masa mendatang, Sutadi menyebutkan hal tersebut tetap memungkinkan selama sesuai dengan usulan partai dan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau ke depan ada permintaan kenaikan, itu bisa saja dibahas. Tapi tetap melihat kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sesuai regulasi, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling lambat akhir Desember 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan akan melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut pada awal 2026.

(DEB)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page