Kerjar Target PAD, Pemkab PPU Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Perizinan Usaha

Timur Media, Penajam – Memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan usaha tercapai, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha di wilayahnya.

Sebagai upaya, Pemkab PPU membentuk Satuan Tugas Percepatan Perizinan Berusaha (P3B). Hal ini dilakukan seiring target PAD tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp230 miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa optimalisasi PAD difokuskan pada sektor retribusi dan pajak daerah. Satgas ini bertugas mengefektifkan penertiban terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan.

“Seluruh perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi di Penajam Paser Utara wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan,” ungkap Nurlaila.

Selain fungsi pengawasan dan penertiban, Satgas P3B juga berperan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang tertib, legal, dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.

“Apabila dalam pengawasan ditemukan usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page