Kemendikbudristek Ingatkan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim soal Prinsip Inklusivitas

TIMURMEDIA, JAKARTA – Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Irsyad Zamjani, mengingatkan agar Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) agar mengakomodasi prinsip-prinsip khusus

Yakni inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat. Inklusivitas merupakan upaya untuk merangkul semua individu. Dalam konteks pendidikan, inklusivitas berarti merangkul keragaman individu dalam mengakses pendidikan. Hal ini menjadi cermin dari masyarakat yang menghargai dan menerima perbedaan serta keberagaman.

“Ini sebagai bagian dari pendukung Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red.),” katanya, saat menerima rombongan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim, Jumat (10/10/2025).

Saat ini, Kemendikbudristek belum dapat memberikan materi muatan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Alasannya, karena masih dalam proses.

Kendati demikian, Irsyad Zamjani menyarankan, pentingnya memasukkan poin lain dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim. Di antaranya seperti pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, hingga kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah.

“Masukan lain adalah soal penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA (Tes Kemampuan Akademik, Red.),” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam konsultasi ini, turut hadir Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Pendidikan Kaltim Sarkowi V. Zahry beserta dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis.

Turut hadir pula, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page