Kejaksan Negeri Penajam Akan Bangun Rumah RJ di Setiap Kecamatan
Berikan Pemahaman Hukum Dengan Hadir Langsung Ditengah Masyarakat
Timur Media, Penajam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PP) akan segera kembali membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di setiap Kecamatan, di Kabupaten PPU, usai beberapa waktu llu sudah membuat sebuah rumah RJ di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Terobosan rumah keadilan ini difokuskan, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten PPU Roh Wiharjo menyampaikan, rencana pembuatan rumah Restoratif Justice direncanakan akan di bentuk di setiap kecamatan sebanyak dua.
”Satu di kecamatan di rencanakan ada dua, Satu di tingkat kelurahan dan satu di tingkt kecamatan ,” terangnya.
Untuk mewujudkan terobosan itu, sambungnya, Kejaksaan Negeri PPU telah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder untuk pembentukan rumah RJ ini.
“kita sudah koordinasikan dengan pihak kecamatan, dan sudah di sambut aik rencana ini,” ungkapnya.
Roh Wiharjo menekan, pembetukan Rumah RJ ini agar masyarakat lebih paham mengenai hukum, khususnya terkait prinsip restoratif.
“Selain untuk Keadilan restoratif, rumah RJ ug menjadi sarana agar masyarakat yang awam tentang hukum itu, jadi lebih tau. Karena dengan adanya rumah RJ itu tentu dari pihak kejaksaan akan hadir disana,” pungkasnya.