Kejaksaan Negeri PPU Endus Dugaan Korupsi Di Pelabuhan Benua Taka
Tersangka Bisa ASN dan Swasta
Timur Media, Penajam – Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan bentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) “mengendus” Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan, ada satu dugaan perkara korupsi yang kita naikan tingkatnya dari penyelidilikan menjadi penyidikan. Dugaan korupsi itu berupa pelayanan retribusi pada Pelabuhan Benuo Taka.
“Kasus ini akan bergulir di semester kedua,” kata Agus Chandra saat konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari PPU, Sabtu (22/7/2023).
Ia menyatakan pendapatan daerah dari pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka berkurang Rp 3 miliar karena diduga ada wajib retribusi atau pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.
“Yang mengelola retribusi pelabunan di Buluminung adalah Dinas Perhubungan PPU.” terangnya.
Saat ini ungkap Agus Chandra, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menemukan siapa bertanggung jawab dengan indikasi pendapatan daerah yang berkurang dari sektor retribusi Pelabuhan Benuo Taka sepanjang 2019-2022 sebesar Rp 3 miliar.
“Penyidik akan lebih intens lagi ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan ini akan dibuat terang permasalahannya dan mencari siapa paling bertanggung jawab atas berkurangnya Rp 3 miliar itu,” bebernya.
Penyidik kejaksaan akan mendalami apabila ada indikasi retribusi Pelabuhan Benuo Taka dipotong dan tidak disetorkan ke kas daerah.
“Tugas penyidik mendalami lebih dalam kaitan dugaan itu, harus diungkap dan disajikan di persidangan nanti,” tuturnya.
Kata Agus Chandra, ada potensi tersangka dari pihak swasta maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bicara tindak pidana korupsi, berarti ada dari pihak PNS dan swasta,” pungkasnya.