Ini Kata Anggota DPRD Dimusrembang Kecamatan Penajam

Reporter : Teguh | Editor : Rahman

Timur Media, Penajam – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2020 berlangsung di Gedung Balai penyuluhan KB, Km 9 Kelurahan Nipah – Nipah, Kamis (06/02/2020).

Musrenbang tersebut dihadiri oleh, Anggota DPRD  PPU H. Andi Muhammad Yusuf, Anggota DPRD PPU Thohiron, Kadis Pertanian Surito, Bapelitbang Muhammad Yusuf basrah, Camat Penajam Pang Irawn, Danramil 0913 – 01 Penajam Kpt Inf Imam Syafi’I, Para Lurah, Kades se-Kecamatan Penajam, Para ketua LPM, Para Pendamping Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD PPU H.Andi Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sangat antusias menerima usulan dari masyarakat setempat dalam kegiatan musrenbang ini.

”Kami sebagai wakil rakyat yang duduk diparlemen sangat antusias terhadap apa yang akan menjadi usulan dari masyarakat kepada unsur pemerintah daerah dalam hal ini dari kelurahan dan Desa yang sudah melaksanakan kegiatan Musrenbang tingkat Kelurahan dan Desa sehingga apa yang akan menjadi usulan untuk pembangunan daerah bisa disampaikan dalam forum yang baik ini,”ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan tersebut sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwewenang sebagai dasar penyusunan pada tahun berikutnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page