Kebijakan Mutasi PJ Bupati Dipertanyakan DPRD PPU

Timur Media, Penajam – Dengan maksud penyegaran dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sudah beberapa kali melakukan Mutasi atau pergeseran ASN maupun Pejabat tinngi pratama di lingkut Pemerintahan itu.
Oleh karena itu Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Raup Muin mempertanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati PPU terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab PPU.
“Ada beberapa pejabat yang di rotasi itu belum enam bulan sudah di rotasi lagi. Kami akan pertanyakan itu ke Pemerintah setempat terkait keputusan mutasi, ” ujarnya.
Mutasi pejabat dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah. Tetapi menurutnya, dalam melakukan pergeseran Aparatur Sipil Negara harusnya dapat melihat banyak aspek, bukan hanya dengan alasan melakukan penyegaran.
“Mutasi itu memang kewenangan kepala daerah, tetapi kalau alasan mutasi ini penyegaran, kita pertanyakan dari sisi mana menilainya. Apalagi Pj Bupati ini kan baru menjabat, kalau tidak salah belum mencapai enam bulan, kalau penilaian itu cuma dua tiga bulan, rasanya tidak logis lah” ujarnya.
Raup pun mengungkapkan, DPRD PPU berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten PPU terkait mutasi ASN yang belum lama ini dilaksanakan.
“Tapi kami sebagai lembaga legislatif, kami berencana mau memanggil beliau, menanyakan dasar mutasi itu.” Pungkasnya
Sekedar informasi, pada 26 Januari 2024 lalu Pj Bupati PPU memutasi 109 pejabat eselon III dan IV. Kemudian 1 Februari 2024 memutasi 34 kepala sekolah SD dan SMP. Lalu pada 23 Februari 2024 Pj Bupati PPU kembali mutasi 20 pejabat eselon II. (ADV)