Kata Komisi III soal Kerusakan Lingkungan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Lubang tambang yang terbengkalai bukan sekadar merusak lingkungan. Namun juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sayid Muziburrachman.
Ia menyatakan, sejumlah insiden tragis telah terjadi di sekitar lubang tambang. Termasuk korban jiwa, yang seharusnya menjadi peringatan serius.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut nyawa. Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) harus lebih tegas menegakkan aturan, dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan,” jelasnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mendorong, penguatan regulasi reklamasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang.
Tak tinggal diam, Sayid Muziburrachman juga menyarankan adanya peningkatan alokasi dana jaminan reklamasi (jamrek) agar mencerminkan biaya aktual yang dibutuhkan untuk memulihkan kawasan tambang.
“Reklamasi bukanlah beban tambahan, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika ini diabaikan, kerugian jangka panjangnya akan lebih besar,” terangnya.
Ia pun menaruh harapan besar agar masyarakat dan pemerintah daerah bersikap lebih proaktif dalam menuntut tanggung jawab perusahaan tambang. Bagi Sayid Muziburrachman, keberlanjutan lingkungan sangat penting sebagai warisan bagi generasi mendatang.
“Kita tidak boleh mewariskan kerusakan kepada anak cucu kita. Lubang tambang yang ditinggalkan harus menjadi pengingat bahwa pembangunan harus selalu berpihak pada keberlanjutan,” tandasnya. (tm/adv)