Kasus Perambahan Hutan Unmul Hanya Sampai ke Pekerja Lapangan Saja, Ini Kata Komisi I DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) mengalami kerusakan parah. Celakanya, kondisi ini membuat ruang belajar dan riset hilang. Bukan hanya bagi Unmul, tetapi juga untuk masa depan pengelolaan lingkungan di Benua Etam.
“Kalau kawasan ini hilang fungsinya, kita tidak hanya bicara soal hukum. Kita bicara soal masa depan generasi yang kehilangan ruang edukasi dan penelitian,” ucap Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, belum lama ini.
Kasus KHDTK Unmul, ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, hanyalah satu potret dari persoalan panjang perambahan hutan di Kaltim. Padahal, Kaltim masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga hutan tropisnya dari praktik illegal. Mulai dari penebangan liar hingga alih fungsi lahan untuk tambang dan perkebunan.
“Data dari sejumlah lembaga lingkungan menunjukkan ribuan hektare hutan Kaltim hilang setiap tahun. Aparat memang kerap melakukan penindakan, namun banyak kasus yang berhenti di level pekerja lapangan. Sementara itu, aktor intelektual dan jaringan yang lebih besar jarang tersentuh,” ujarnya.
Makanya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim ini menegaskan, masalah ini harusnya menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa memandang bulu. Rasa keadilan masyarakat tidak boleh dikesampingkan.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, hukum lingkungan hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini jelas merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat,” ulasnya. (tm/adv)