Karyawan Tidak Dapat THR? Adukan ke Komisi I DPRD Kota Bontang
![](https://timurmedia.com/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2019-05-22-at-05.47.51-780x470.jpeg)
TIMURMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang melakukan terobosan tahun ini. Melalui Komisi I DPRD Kota Bontang, para legislator membuka layanan aduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya.
Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang, mengungkapkan bersedia melayani aduan tersebut.
Meski begitu, Muslimin menjelaskan bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan agar terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.
“Jika diperlukan bisa diteruskan ke DPRD, kami tidak menutup diri. Tentu kami akan tindaklanjuti sebagai bentuk aspirasi dari karyawan,” sebutnya.
Bagi Muslimin, kewajiban pemberian THR bagi karyawan sejatinya tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
Dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya. Jika tidak bisa membayar dalam waktu yang tepat, perusahaan bersangkutan berkewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
Politikus Partai Golongan karya itu juga berharap agar permasalahan THR tidak terjadi di Kota Bontang, meskipun dengan kondisi pandemi Covid-19 masih dihadapi masyarakat Bontang.
“Jika ada perusahaan yang tertunda kami akan panggil agar menemukan titik terang. Tapi harapannya semoga itu tidak terjadi di Kota Bontang,” tutupnya. (fa/ads)