Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dan TIMPORA PPU Gelar Operasi Gabungan di Wilayah IKN

Timur Media, Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan operasi gabungan dengan fokus pengawasan keimigrasian di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasubsi Inteljen Keimigrasian, Sholeh, yang memimpin operasi ini, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan kali ini adalah perusahaan yang berlokasi di Desa Bumi Harapan dan Desa Pemaluan.
“Operasi kali ini kita fokuskan pada perusahaan yang salah satunya berada di Desa Bumi Harapan dan satunya lagi di Desa Pemaluan,” ungkap Sholeh saat memberikan arahan kepada seluruh anggota TIMPORA sebelum operasi dimulai, (08/08/20204).
Sholeh menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi TIMPORA yang digelar bulan lalu, di mana ditemukan adanya laporan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang diduga tidak memiliki izin kerja yang sah di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Operasi gabungan ini bertujuan untuk memeriksa tenaga kerja asing dan penjamin atau sponsor orang asing yang berada di wilayah Sepaku. Adanya laporan tentang TKA tanpa izin kerja yang masuk ke wilayah ini menjadi dasar dilakukannya operasi ini,” jelasnya.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten PPU, khususnya dalam hal pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selain Kantor Imigrasi dan TIMPORA PPU, operasi gabungan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait lainnya, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan Kab. PPU, Satuan Intelkam Kepolisian Polsek Sepaku, Kecamatan Sepaku, serta unsur lainnya yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten PPU. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang strategis bagi pembangunan nasional.
“Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Sepaku dan sekitarnya, serta memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di wilayah ini memiliki izin yang sah dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)