Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Bawa Narkoba dan Hendak Diedarkan
Reporter : Teguh | Editor : Faisal
TimurMedia, Penajam – Dua pria asal Longkali, Kabupaten Paser, ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah kamar salah satu hotel di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Kedua pemuda tersebut ditangkap tim opsnal reserse narkoba atau Reskoba Polres PPU lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Diterangkan Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Reskoba Polres PPU AKP Anton Saman. Keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Sabtu (1/8) lalu.
Saat di ciduk keduanya tak bisa berkutik karena bukti-bukti yang diamankan aparat kepolisian cukup kuat, berupa 2 poket sabu berat bruto 13,7 gram dan pipet kaca untuk digunakan memakai narkoba tersebut.
“Ditangkap pukul 00.30 Wita di Hotel Royal Babulu kamar nomor 12 di Kecamatan Babulu,” ungkap AKP Anton.
AKP Anton melanjutkan, dari pengakuan sementara kedua tersangka, barang haram narkoba yang di bawa tersebut berasal dari Long kali dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Babulu.
“Pada saat di tangkap di hotel tersebut, memang habis memakai, dan rencana akan menjual di kawasan Babulu dan sekitarnya,” Jelas AKP Anton.
Dari penangkapan ini, selain mengamkan dua orang pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 gram, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP merek Nokia, satu korek gas, dan satu pipet terbuat dari kaca.
Dengan adanya barang bukti yang menguatkan tersebut, Lanjut AKP Anto, maka SD dan HI langsung dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Anton Saman.