
Oleh, Adhi
(Komunitas Disorientasi)
“Maaf, malam ini gak bisa ikut jadwal nge-ronda, lagi dikerokin istri, masuk angin kayaknya,” ujar satu penghuni grub whatsapp ronda malam RT 03.
“Semangat! Jangan kasih kendor. Jagain warga dari maling yang sering ber ulah,” sambung si masuk angin.
Sebenarnya, masuk angin bukanlah penyebutan medis atau penyakit dari kedokteran. Istilah masuk angin diciptakan sendiri oleh masyarakat untuk menggambarkan berbagai keluhan. Seperti demam, menggigil, tidak enak badan, pegal-pegal, perut kembung atau keseringan sendawa. Sangking seringnya, jadi familiar di telinga.
Sebagaimana masuk angin hanyalah istilah. Dalam keranjang politik, masuk angin juga ada istilahnya. Masuk angin bisa ditafsirkan sebagai persekongkolan, kolaborasi atau bermain dua kaki demi keuntungan. Mendukung padahal menikung, membela padahal memperdaya, berkawan padahal dia lawan, tidak memihak tapi terima angpau dari satu pihak. Kalaupun ketahuan yah tinggal pura-pura gila saja. Apa susahnya.
Ada banyak istilah politik yang tidak dimengerti masyarakat awam kebanyakan. Karena bisa jadi sengaja dibuat untuk mengelabui, bisa juga sebagai telik sandi atau boleh jadi untuk memperhalus komunikasi politik yang kotor.
Ambil contoh tahun 2012 soal suap-menyuap politisi Demokrat Angelina Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu terjerat kasus korupsi berbagai proyek besar waktu partainya 10 tahun berkuasa di tanah air. Di persidangan, istri almarhum Adjie Massaid ditanyai maksud dari “Apel Malang” dan “Apel Washington”. Dari tuturnya kita tahu bahwa Apel Malang berarti duit rupiah dan Apel Washington itu uang Dollar Amerika.
Saat ramai Pemilu ada juga istilah politik, menyiram dan serangan fajar. Perbuatan menyogok suara tapi diperhalus seolah sedang menderma warga. Saking halusnya, perilaku politikus itu tak kasat mata di Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu bahkan kesulitan mengorek-ngoreknya menjadi sebutir pelanggaran pemilu. Apakah lembaga hebat itu masuk angin. Mana saya tahu.
Ngomong-ngomong soal masuk angin, saya jadi teringat aktifitasku waktu memulung berita. Berbulan lalu, saya pernah menghadap ke ruang pejabat untuk wawancara. Mengkonfirmasi keteledorannya yang berujung pelanggaran aturan. Saya mintai dia menjelaskan kenapa pengawasannya kok menjadi tidak awas.
Dan seperti biasa saat mewarta, tukang cari berita perlu catatan untuk merekam obrolan agar bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dan karena mencatat sudah ketinggalan jaman bersamaan android yang sudah akrab menemani badan. Proses wawancara jadi aktifitas yang tak lagi susah. Cukup menodongkan handphone dekati area mulut atau sekitaran dada, sesekali memotretnya, sambil merongrong dengan banyak tanya.
Saya persingkat saja. Diujung wawancara, narasumber yang pejabat itu membentur-benturkan sesama jarinya. Seperti menjentik dari cipratan air, ia beri saya isyarat apakah sudah mematikan recorder hape. Setelah benar-benar tak lagi terekam, ia minta agar beritanya tak perlu ada riak, tak perlu ada polemik. Baik-baiki saja isinya seperti semuanya sudah terkendali.
“Perusahaan itu berinvestasi untuk kesejahteraan masyarakat. Bayangkan, jika proyek ini berjalan dan selesai dibangun, kota ini semakin maju ke depannya. Soal ijin amdal itu butuh waktu lama, menyusul sambil jalan tak perlu lah dibesar-besarkan,” bilangnya.
Saya tak menolak sebagaimana juga tak pasti mengiyakan. Hanya beri iming-iming sambil mengangkat pantat yang hampir sejam menindis kursi berkaki empat. “Aman bang,” ujarku menjauh tinggalkan ruangan.
Dua jam berselang dari terakhir obrolan, pesan whatsappku mendarat di handphonenya. Link online dari dua narasumber yang kujadikan satu berita terbit dan sampai padanya. Judulnya “GP Ansor Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Hutan Mangrove Teluk Balikpapan”. Balasan dari requestnya yang secara verbal kuhadiahi sajak indah. “Menulislah, Karena Kata Setara Dengan Senjata”.
Air mukanya, ekspresinya, entah terbelalak atau mungkin mengumpat, atau bisa jadi keduanya. Terbelalak sambil mengumpat-umpat. Saya tak ambil pusing sebagaimana saya tak ambil untung. Conteng dua warna biru. Tak perlu dibalas, sudah cukup itu. Lagian memang tidak dibalas whatsappku.
Saya ingin ngobrol lagi soal lain tapi masih perihal masuk angin. Dan ini bukan menunding. Hanya sekedar opini dari hasil mengunyah-ngunyah analisa. Karena kelebihan wartawan tak hanya lihai mengakomodir kata-kata. Jurnalis punya sense human, sense sociality akibat keseringan bergaul dengan orang-orang yang berbeda dan berkasta. Menjadikan insting dan feeling bertengger di batok kepalanya.
Waktu itu Selasa, 26 April 2022, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan III DPRD Balikpapan tengah memfasilitasi warga RT 12 Kelurahan Karang Jati dengan Pertamina soal sengketa lahan karena klaim keduanya.
Selain Pertamina dan warga, juga diundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Balikpapan sebagai kuasa sembilan warga, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.
BPN dihadirkan karena memang segala tetek bengek legalitas tanah yang kita pakai berjalan kaki atau berlari-lari, atau mendirikan rumah, gedung, pertokoan, bahkan di atas rumah-rumah bordil sekalipun itu terdaftar di BPN atas nama tanah entah siapa. Apalagi Presiden Jokowi sudah bagikan 5 juta sertifikat tanah, harusnya tak ada ribut-ribut soal tanah lagi. Atau minimal berkuranglah.
Waktu RDP itu, seluruh anggota dewan yang terlibat rapat mencak-mencak ke utusan Pertamina karena seenaknya menyuruh sembilan warga kawasan RT 12 untuk pindah paksa. Apalagi ditambah pihak Pertamina membabat puluhan pohon dan tanaman produktif milik warga sampai habis tak bersisa, rata dengan tanah. Makin marahlah bapak-ibu dewan itu. Katanya, itu melanggar Perda nomor 02 tahun 2020 tentang pengendalian penebangan pohon dan harus tanggung jawab. Karena dalam pasal Perda itu penebang harus punya ijin. Sanksinya denda sampai pidana bahkan.
Setelah berjam-jam puas mencak-mencak, hadirin dewan akhirnya keluarkan titah berupa rekomendasi.
Pertama, ribut-ribut urusan tanah ini biarlah dimediasi BPN Balikpapan saja, tak usah sampai ke pengadilan. Kedua, Pertamina harus bertanggung jawab atas pengrusakan pohon dan tanaman produktif punya warga. Ketiga, kedua belah pihak diharap menahan diri, jangan keterusan menggerutu di etalasi publik karena itu bikin gaduh.
Namun, lain ladang lain belalang, diurusi dewan beda cerita diurusi badan pertanahan. Pasalnya, sejak diminta DPRD untuk memediasi warga dan pihak Pertamina yang harusnya sesederhana itu saja. Lantas mengapa mesti dua kali batal dan gagal BPN mempertemukan pihak yang ribut-ribut tanah tadi. Apalagi masalahnya bukan salah satu takut datang sehingga tak ada perundingan. Tapi lebih punya kesan ada skenario agar dialog itu bagaimanapun caranya tak mesti terjadi.
Saat dikonfirmasi kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat melalui sambungan telepon. Dikatakannya bahwa, LBH Ansor tak bisa menunjukkan surat kuasanya atas warga. Selain itu, waktu mediasi pertama warga juga tidak datang. Sehingga bulatlah keputusan. Tak ada mediasi lagi, pembuktian sertifikat tanah biar diselesaikan ke pengadilan. Titik.
Sebagai wartawan yang memang sedang menggugurkan kewajiban mewawancara. Saya tak boleh mendebatnya. Padahal saat mediasi pertama saya dan beberapa rekan pewarta lain hadir bareng warga dan LBH. Sehingga tahu persis kejadiannya. Kenapa tak terjadi mediasi, karena security BPN melarang LBH Ansor untuk masuk rapat. Hanya itu persoalannya. Kata satpam penjaga, LBH Ansor tak ada di daftar undangan. Bahkan setelah cekcok beberapa saat dengan keamanan, LBH Ansor dan warga press release tepat di depan pintu masuk Kantor BPN. Dimuat diberbagai platform media online, cetak bahkan tayang di stasiun TV Indosiar, kalau tak salah ingat.
Untuk mediasi kedua saya tak ikut sehingga tak punya asumsi pribadi. Namun, saat saya ngobrol dengan Ketua GP Ansor Balikpapan, Husin Kadri ceritanya justru berbeda. Bertentangan pula.
Husin dengan tegas mengatakan apa yang diomongkan Kepala BPN Balikpapan itu Bohong bin hoaks. Warga dan LBH selalu hadir dan soal surat kuasa jelas kami punya, katanya. Setelah kuingat-ingat memang ada benarnya kebohongan itu. Bukannya saat RDP di kantor dewan April lalu sudah diperlihatkan selembar surat kuasa GP Ansor. Bahwa bantuan hukum Ansor mendapat kuasa dari sembilan warga. Ada pihak Pertamina dan BPN lho di sana. Lalu kenapa masih ditanya-tanya. Apalagi dibuat-buat jadi landasan gugurnya mediasi satu dan dua. Saya berasumsi dual hal perihal gagalnya pertemuan itu. Bisa jadi Kepala BPN Balikpapan tak berada ditempat sehingga mendapat laporan bawahannya yang tidak benar. Atau Kepala BPN benar-benar telah berbohong.
Dipihak lain Komisi I DPRD menyesalkan tidak terjadinya mediasi. Dilain pihak, ada Pertamina yang tancap gas dan resmi melaporkan sembilan warga ke Polresta Balikpapan atas penyerobotan lahan di lokasi yang direbutkan. Karena dari sisi teknis, Humas Pertamina, Ely Chandra Peranginangin suatu waktu pernah cerita padaku. Bahwa harus ada somasi yang dilayangkan kepada warga perihal pengosongan dan pembongkaran sebagai dasar administrasi untuk diteruskan menjadi laporan ke kepolisian. Siasatnya hampir kandas karena DPRD merekomendasikan agar diselesaikan di BPN Balikpapan saja.
Sekarang, dasar pelaporannya justru jadi makin kuat karena warga dianggap tidak mau diajak berunding baik-baik. Somasi sudah dua kali dan mediasi juga kali kedua sudah. Walau tak pernah terjadi pertemuan untuk saling melihat-lihat legalitas keabsahan. Sudah tak jadi soal.
Yang amat disayangkan, amanat dewan untuk BPN Balikpapan memediasi warga dan Pertamina kenapa mesti gagal. Padahal langkah itu bisa jadi tolak ukur siapa punya apa. Bisa saling tengok, bisa saling tatap dan juga bisa saling sanggah sertifikatnya mana, atau segelnya mana atau bisakah modalnya cuma peta saja. Setidaknya publik bisa tahu siapa pelaku drama dari kasus rebut-rebutan ini.
Masuk angin kah Badan Pertanahan Balikpapan? kembali saya tidak tahu. Sepengetahuanku adalah, “Kalau pejabat masuk angin, yang nge-ronda jaga warga siapa?