Kabupaten PPU Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2024 atas Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

Timur Media, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024 dalam kategori utama. Penghargaan ini menjadi bukti konkret dari komitmen PPU dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Seremoni penyerahan penghargaan yang berlangsung megah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan apresiasinya atas upaya keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya PPU, dalam memastikan setiap warga memiliki akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“PPU telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warganya,” ujar Muhadjir, (08/08/2024).

Usai menerima penghargaan, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Menurutnya penghargaan ini adalah apresiasi dari pemerintah pusat atas dedikasi dan kerja keras kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat PPU.

“Kami sangat bersyukur dan berjanji untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak, termasuk tenaga kesehatan, aparat pemerintah, serta seluruh warga yang turut mendukung program-program kesehatan di Kabupaten PPU.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Selain memberikan pelayanan kesehatan, yang utama adalah meningkatkan mutu pelayanan tersebut. Evaluasi ini akan menjadi fokus kami ke depan,” tambahnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page