Jelang Lebaran, Komisi I DPRD Kota Bontang Minta Perusahaan Tetap Bayar THR

TIMURMEDIA – Pandemi Covid-19 menghantam semua sektor ekonomi. Termasuk para pengusaha. Jelang Lebaran tahun ini, mereka tetap dituntut untuk memberikan tunjangan Hari Raya yang merupakan hak setiap karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR bagi pekerja. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Muhammad Irfan, meminta perusahaan di Kota Bontang agar tetap memberikan THR pada setiap karyawan. “Karyawan wajib mendapatkan satu pokok gaji,” ujarnya, Selasa 20 April 2021.
Bagi Muhammad Irfan, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan THR karyawan. “Kami memahami kondisi perusahaan mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19, namun bukan berati tidak bisa membayar,” sebutnya.
Polititisi Partai Amanat Nasional itu menyarankan agar perusahaan memberikan secara bertahap, yakni melakukan pembayaran dua kali sebelum Idulfitri. “Paling tidak mencicil bertahap. Sehingga tidak ada alasan untuk memberikan hak bagi karyawan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia berharap agar karyawan tidak mendesak pihak perusahaan. Sebab tidak bisa dipungkiri kondisi perusahaan memang kurang baik. “Karyawan juga harus memaklumi kondisi perusahaan jangan sampai memaksa, toh kalau kondisinya baik-baik saja ya harus tetap dibayar,” pungkasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button