Jangan Pungut Retribusi Parkir Sebelum Ada Fasilitas Resmi

Timur Media, Penajam – Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi, menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir oleh pemerintah daerah sebaiknya tidak dilakukan sebelum tersedianya fasilitas parkir yang memadai. Ia menilai, tanpa infrastruktur yang layak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan bahkan memunculkan persoalan hukum.
Menurut Jhon Kenedi, pembangunan kantong parkir resmi merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sebelum memberlakukan pungutan. Jangan sampai pemerintah daerah melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli).
“Harusnya dibuatkan tempatnya supaya kita bisa mengawasi. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan pasar yang memang selalu ramai dan berpotensi besar untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, jika tidak disertai dengan penyediaan lokasi parkir yang layak, maka retribusi akan sulit diterima masyarakat dan rawan dianggap ilegal.
Beberapa titik strategis yang disebut Jhon Kenedi memiliki potensi besar untuk parkir berbayar antara lain kawasan Pelabuhan Peri, Klotok, dan Speed Boat. Ia menilai, kawasan tersebut memiliki arus kendaraan dan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi, sehingga berpeluang mendongkrak PAD jika dikelola secara profesional.
Meski demikian, Jhon Kenedi mengakui bahwa penyebaran penduduk di PPU yang masih belum merata membuat perencanaan pembangunan fasilitas parkir perlu dilakukan secara selektif. Diperlukan perhitungan yang matang berdasarkan jumlah kendaraan dan kepadatan kegiatan ekonomi di masing-masing wilayah.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mulai merancang pembangunan sarana parkir di titik-titik ramai. Dengan kesiapan infrastruktur yang memadai, sektor parkir bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
“Kalau jumlah kendaraan dan orangnya cukup, baru maksimal. Sekarang masih menyebar-sebar,” pungkasnya. (ADV)