Jahidin Siap Buka Suara di Rapat Paripurna soal Dugaan Komersialisasi Ilegal di Lahan Pemprov

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), J. Jahidin S., bakal buka suara mengenai dugaan komersialisasi ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hal itu akan dilakukannya saat agenda khusus antara Komisi III DPRD Kaltim dengan pihak terkait mengenai masalah ini. “Kami akan agendakan. Saya nanti yang menjadi corongnya,” akunya, saat diwawancarai Senin (25/8/2025) hari ini, di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
“Saya sendiri juga yang akan membuatkan laporan untuk disampaikan saat Rapat Paripurna,” timpal J. Jahidin S.
Bagi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ada dua hal penting yang akan dilakukan untuk mengusut tuntas masalah ini. Pertama, membongkar seluruh bangunan yang berada di atas lahan milik pemprov.
Kedua, mengembalikannya kepada pemprov untuk kemudian digunakan untuk kebutuhan insfrastruktur pelayanan bagi masyarakat. “Kami usahakan supaya itu semua dibongkar. Dikembalikan kepada pemprov untuk dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur pelayanan masyarakat,” jelasnya.
J. Jahidin S. menduga, ada oknum yang bermain dalam masalah ini sehingga tak pernah selesai selama bertahun-tahun. “Ini kan oknum tertentu yang menguasai,” tutupnya. (tm/adv)