Izin Aset Pemprov Dievaluasi

TIMURMEDIA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyatakan status perizinan aset Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana bakal dievaluasi. Pasalnya izinnya sendiri akan berakhir pada 2026.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, status aset Mal Lembuswana memiliki perjanjian build operate transfer (BOT). Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.

BOT merupakan suatu bangunan yang akan dibangun oleh swasta dan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir dengan pihak lain.

“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” ujarnya. “Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” sambung Nidya Listiono.

Tidak hanya berkenaan aset pemprov di Mal Lembuswana. dia mengungkapkan akan terus meninjau aset-aset pemrov dengan mengkaji kelayakan bangunan. Sehingga, bisa menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.

“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegasnya. “Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” tandas Nidya Listiyono. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page