Inspektur Tambang Kaltim Hanya 30 Orang, Komisi I: Perlu Ada Penambahan

TIMURMEDIA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin, mengatakan jumlah inspektur tambang harus ditambah untuk mengurus perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Mulawarman. “Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang dan perlu ada penambahan,” katanya.

M. Udin menyatakan, jumlah 30 orang inspektur tambang itu sebenarnya lebih optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten, bukan satu provinsi. Terlebih Kaltim ini memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak.

Selain itu, M. Udin menjelaskan, jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedudukannya penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

“Keberadaan inspektur tambang sagat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” kata M. Udin yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Dikemukakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total batu bara pada 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun.

Menurut M. Udin, dari jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang itu, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

M. Udin mencontohkan, kegiatan PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar menjadi bahan evaluasi betapa pentingnya penambahan personel inspektur tambang guna memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim.

“Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” tukasnya. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page