Ini Tiga Poin Kesepakatan RDP soal Tukar Guling Lahan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), menghasilkan tiga poin utama.

Pertama, DPRD Kaltim menyarankan agar PT KDC segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait rencana tukar guling. Kedua, persetujuan DPRD Kaltim hanya dapat diberikan setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.

Ketiga, sebelum proses tukar guling dilakukan, PT KDC diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.

“Kami menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara pihak,” jelasnya. “Intinya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, kepentingan publik, dan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah,” timpal Hasanuddin Mas’ud.

Disamping itu, menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, RDP tersebut merupakan forum strategis. Terutama untuk menyelaraskan kepentingan publik, regulasi, dan transparansi antar-pihak. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif,” tandas Hasanuddin Mas’ud. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page