Ini Poin Penting Perda PUG

TIMURMEDIA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengungkapkan beberapa poin penting dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Menurutnya, poin tentang pengarusutamaan gender sebelumnya sudah ada di perda yang ada. “Namun, peraturan ini kurang efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, perlu ada perubahan agar bisa berjalan dengan baik di setiap instansi,” ujarnya.
Untuk diketahui, PUG merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja. Termasuk pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.
“Kami rasa perda itu sangat statis (diam), tidak berkembang, tidak bermanfaat dan tidak ada alat ukur keberhasilan. Padahal, jika dikembangkan kembali dan dilihat dengan benar, manfaat yang dihasilkan sangatlah besar,” ucapnya.
Ia menyebut, dampak dari perda pengarusutamaan gender ini sangat luas, tidak hanya memfasilitasi satu pihak saja. Melainkan perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan, perda ini disempurnakan kembali agar memberikan gerakan yang komprehensif, lebih terintegrasi dan lebih nyata di lapangan. Agar Perda PUG dapat menampilkan dengan rinci, bagian-bagian yang menjadi tugas para pengurus yang bersangkutan. “Jadi, nanti di dalam perda tersebut, SKDPnya sangat jelas. Tertulis siapa saja dan mengerjakan dan tugas seperti apa,” bebernya.
Tidak hanya itu, keberadaan perda ini tidak lepas dari koordinasi driver yang dikendalikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Guna realisasinya di lapangan atau kabupaten/kota.
“Perda tersebut perlu peraturan gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah. Agar SKPD di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim menjadi program prioritas,” tukasnya. (adv)