Ini Pandangan Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) digelar Jumat (8/8/2025) siang tadi. Sejumlah fraksi, menyampaikan pelbagai pandangan mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua Ranperda yang diahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis. Di antaranya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah ( PT Jamkrida).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili Asisten II, Ujang Rahmad.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua Ranperda tersebut.

Tiga fraksi seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partaiu Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Kami menilai, mekanisme Pansus akan memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD,” ucap Abdul Rakhman Bolong, juru bicara Fraksi Partai Gerindra.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” jelasnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page