Ini Komentar Wakil Ketua DPRD soal Polemik Penetapan RTRW Kota Samarinda
TIMURMEDIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan jika Pemerintah Kota Samarinda melalui kewenangan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 itu dibenarkan untuk melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Apalagi, waktu yang diberi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terbatas hanya 3 bulan sejak persetujuan substantif itu diterbitkan per 13 Desember 2022.
Pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda antara Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda ini memang sempat menuai polemik. Sebab dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Samarinda, hanya 13 saja yang menghadiri Paripurna pada Selasa 14 Februari 2023. Padahal, tenggat waktu dua bulan pembahasan di DPRD Kota Samarinda juga sudah habis masa waktunya per 13 Februari atau sehari sebelumnya.
“Batas terakhir 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD Kota Samarinda. Karena dari DPRD Kota Samarinda juga tidak korum, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih Pemkot Samarinda dengan waktu maksimal 1 bulan,” sebut Helmi Abdullah.
Hal ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, pasal 82, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada pasal 82 PP 21/2021, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. (adv)