Ini Detik-Detik Penetapan Dua Ranperda di Rapat Paripurna ke-31

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud, mengatakan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-29 terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) –Nomor 11 Tahun 2009 dan Nomor 9 Tahun 2012– ada empat fraksi yang memutuskan agar pembahasan Ranperda dilakukan oleh komisi yang membidangi.

Sementara 3 fraksi lainnya meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). “Maka dengan ini saya sampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat, berdasarkan perbandingan keputusan pembahasan Ranperda yang dimaksud, akan dibahas oleh komisi yang membidangi. Apakah dapat diterima dan disetujui?” tanyanya, yang langsung disambut dengan kata “Setuju”.

Sementara itu, pembacaan keputusan Rapat Paripurna ke-31 ini kemudian dibacakan oleh Sekretaris Dewan. “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, menimbang, seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, seterusnya. Memutuskan. Menetapkan,” ujarnya.

“Satu, menugaskan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pembahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan perubahan kedua atas Peraturan Daerag Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Klaimantan Timur,” timpalnya.

Di bagian akhir pembacaan, Sekretaris Dewan mengingatkan, “Penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke satu mempunyai tugas sebagai berikut. Satu, mengadakan rapat kerja. Rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Perangkat Organisasi Daerah Kalimantan Timur maupun lembaga dan instansi yang terkait. Dua, penelaahan bahan dan dokumen terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga, melaporkan hasil kerja pembahas pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga, masa kerja pembahas sebagaimana dimaksud dictum ke satu selama tiga bulan.” (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page