Ini Alasan UPTD PPO Ingin Laksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2024

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Kritik keras masyarakat mengenai retribusi masuk ke Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, ditanggapi UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dispora Kaltim.
Menurut Juanedi, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, kritik tersebut diterima dengan baik oleh pihaknya. Namun, ujarnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa kebijakan ini mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Masyarakat kritis, kami menerima. Tidak masalah. Namun masyarakat juga harus tahu bahwa ada regulasi yang harus dijalankan,” ujarnya.
Perda tersebut diterbitkan tidak untuk memberatkan masyarakat. Tetapi untuk menunjang kepentingan masyarakat. Khususnya yang datang ke Kompleks Gelora Kadrie Oening. “Biaya yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi ke masyarakat, tentu dalam bentuk pemeliharaan semua fasilitas yang tersedia di sini,” ungkapnya. “Seperti halnya pemeliharaan, kami ambil dari kas daerah. Karena sebagian dari kas daerah itu juga bersumber dari retribusi di sini jika kebijakan itu dilaksanakan,” timpal Junaedi.
Dia menguraikan, anggaran yang dimiliki setiap tahun untuk pemeliharaan di Kompleks Gelora Kadrie Oening, memang tidak mencukupi. Kendati tidak menyebutkan angka, Junaedi menegaskan kondisi ini bukan berarti Pemprov Kaltim abai.
Alasannya, dari postur AAPBD Kaltim, ada ploting anggaran prioritas yang harus didahulukan. Diantaranya seperti pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, dan lainnya.
“Kalau kita mau jujur, biaya untuk pemeliharaan Hotel Atlet misalnya, itu bukan prioritas. Prioritas Utama kita kan pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Karena biaya pemeliharaan seluruh Kompleks Gelora Kadrie Oening ini juga besar,” tandasnya. “Kalau kita minta ini jadi prioritas, kasihan yang lain,” sebut Junaedi.
Dia menyatakan, ploting APBD untuk Kompleks Gelora Kadrie Oening, khususnya Hotel Atlet, memang ada. Tapi tidak besar. Makanya, fungsi dari Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak hanya sekadar mendapatkan uang.
“Tapi juga ada pembatasan-pembatasan penggunaan. Jadi kebijakan itu bukan sekadar pendapatan,” tukas Junaedi. (nu/adv)