IKN Dorong Peningkatan PAD



Balikpapan – Kehadiran Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menjadi berkah tersendiri bagi daerah.

Kota Balikpapan yang menjadi kota penyangga sekaligus gerbang IKN berdampak pada peningkatan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sekretariat Daerah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Dirinya  berharap kesadaran membayar pajak makin meningkat.

Lebih lagi saat ini membayar pajak lebih mudah mudah dengan perkembangan teknologi, yakni bisa melakukan pembayaran via dalam jaringan (daring).

“Berikutnya saya berharap pentingnya inovasi dari bppdrd, khususnya dengan memanfaatkan platform teknologi digital yang terus berkembang, untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak,” ujar Muhaimin, Senin (21/10/2024).

Menurut Muhaimin, BPPDRD memberikan edukasi kepada mereka sudah tepat untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak, atau membangun generasi yang taat pajak.

Muhaimin juga menyampaikan bahwa penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan mengalami peningkatan, salah satunya didorong faktor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

“IKN itu di bangun di Balikpapan, tentu berdampak dengan Kota Balikpapan,” tutur Muhaimin.

Dia mengemukakan, penerimaan pajak yang mengalami peningkatan diantaranya pajak jual beli tanah, rumah makan, sektor perhotelan hingga pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPPDRD (Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Kota Balikpapan Idham Mustari menambahkan hingga 18 Oktober tahun ini, realisasi pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp 590,9 miliar.

“Adapun untuk target adalah sebesar Rp 1,1 triliun,” sebut Idham.

Muhaimin menyebutkan, dari Rp 1,1 triliun itu diantaranya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara.

“Kemudian pajak air bawah tanah, pajak penerangan Jalan, pajak bumi serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” sebutnya.
(Muh)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page