Hibah APBD untuk Lima RSUD Harus Dilaporkan ke DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Ketua , Hasanuddin Mas’ud, menegaskan Seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerima dan menggunakan hibah, wajib melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, jika dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. “Kalau anggarannya itu dari APBD harusnya dilaporkan kepada DPRD kembali,” ucapnya, belum lama ini.
Bagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, kebijakan tersebut berkaitan engan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) DPRD Kaltim. Yakni melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. “Selama ini tidak ada tembusan (ke DPRD Kaltim),” ujarnya.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, DPRD Kaltim mendorong agar rencana anggaran tiap RSUD disampaikan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim. Tujuannya, agar DPRD Kaltim Komisi IV yang membidangi Kesehatan, bisa memperoleh informasi lengkap terkait penggunaan APBD.
Kebijakan ini, lanjutnya, dianggap krusial untuk memastikan bahwa dana publik yang diberikan dapat dimanfaatkan secara transparan dan efisien, sekaligus mendorong tercapainya layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Kaltim.
“Selama ini rencana bisnis terpisah antar rumah sakit. Tapi untuk tahun ini akan menjadi satu melalui Dinkes Kaltim,” tutupnya. (tm/adv)