Hari Buruh Tergantung Selera Rezim
Oleh: Ickur
(Ketua LAKPESDAM NU Balikpapan)
Tanggal 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Hari buruh ini sebenarnya diadopsi dari hari buruh Internasional.
Lalu, apa itu buruh?.
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa buruh/pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Dari pengertian ini, kita bisa melihat adanya relasi antara buruh yang menerima upah dengan pemberi upah. Atau sederhananya, siapa saja yang bekerja dan menerima upah atas apa yang dia kerjakan dari si “pemberi upah” Maka disebut buruh.
Pengertian tentang buruh yang dijelaskan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tersebut memberi gambaran akan luasnya cakupan siapa saja yang bisa disebut sebagai buruh. Coba perhatikan sekali lagi, dalam pasal 1 ayat 3 sebagaimana yang telah diuraikan di atas terdapat tiga unsur secara jelas; buruh, pekerjaan, dan upah. Sementara ada satu unsur yang tersirat; pemberi upah. Singkatnya, kalau kalian mempunyai pekerjaan dan menerima upah atas pekerjaan tersebut maka kalian disebut buruh.
Kenapa hari buruh ditetapkan pada 1 Mei?.
Kisahnya bermula dari Chicago pada 1 Mei 1886. Terjadi demonstrasi di Haymarket Square, Chicago. Demonstrasi ini adalah bagian dari perjuangan menuntut jam kerja delapan jam sehari. Setahun setelahnya, pada Kongres Buruh Internasional di Paris pada 1889, Federasi Buruh Dunia mengumumkan 1 Mei sebagai Hari Solidaritas Pekerja Internasional untuk memperingati peristiwa Haymarket. Sejak itu, tanggal tersebut menjadi simbol perjuangan dan solidaritas pekerja di seluruh dunia kemudian diadopsi di banyak negara, sampai akhirnya dikonversi menjadi hari libur nasional oleh Presiden Susili Bambang Yudhoyono pada 1 Mei 2013.
Sebenarnya, peringatan hari buruh di Indinesia telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya 1 Mei 1918 tapi ditiadakan lagi pada tahun 1926. Kemudian kembali diizinkan pada 1 Mei 1946, dua tahun berikutnya terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh libur kerja. Namun pemerintah orde Baru menganggap hari buruh disuaupi oleh ideologi komunis dan dikhawatirkan menjadi ancaman bagi rezim yang berkuasa pada saat itu.
Jadi, hari buruh di Indonesia bukanlah merupakan sesuatu yang baru, melainkan turut mewarnai perjalanan sejarah bangsa ini bahkan sejak pra kemerdekaan. Ada dan tiadanya hari buruh di Indonesia tergantung “selera” Rezim, atau kalau kita perhalus kalimatnya; tergantung ideologi yang dianut oleh pemerintah yang sedang bekuasa.*
Pesantren Miftahul Ulum
Manggar – Balikpapan
1 Mei 2024.