Hamdam Ingatkan Perusahaan Tidak Bayar Thr Bisa Kena Sanksi
Timur Media, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa ingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah yang dipimpinnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu. Karena menurutnya perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika tidak memberika THR.
“Kami imbau perusahaan bayarkan tunjangan THR kepada para karyawan masing-masing tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungka Hamdam.
Hamdam enegskan, sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar THR karyawan, bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban akan diberikan sanksi. Pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawan.
Pemerintah abupaten dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, setiap tahun membuka posko aduan THR.
“Dinas Nakertrans menerima aduan menyangkut karyawan yang terlambat atau tidak menerima THR dari perusahaan, serta konsultasi dengan permasalahan pembayaran THR para pekerja,” tambahnya.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi perusahaan yang berpotensi acuh terhadap pembayaran THR.
“Kami minta dinas terkait lakukan identifikasi perusahaan mana yang sekiranya bandel tidak akan bayar THR,” pungkasnya. (ADV)