GMNI Kaltim Sesalkan Sahnya Revisi UU P3
GMNI Kaltim Sesalkan Pemerintah dan Parlemen Sahkan Revisi UU P3 Demi selamatkan UU Cipta Kerja.
Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal
TIMUR MEDIA – Pengesahan Revisi UU Peraturan Pembentukan Perungdang-Undangan (P3) oleh Parlemen dan pemerintah, dikarenakan hal tersebut memberi suatu gambaran bahwa, pemerintahan saat ini adalah rezim represif serta tidak berpihak pada masyarakat. Rabu, 25/05/2022.
Hal demikian disampaikan oleh Antonius Perada Nama selaku Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim. “Rezim ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi yang di anut,” ucapnya.
menurutnya, Belakangan ini Rezim telah melakukan beberapa Revisi UU, yaitu Revisi UU KPK, Revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU IKN dengan ugal-ugalan tanpa melibatkan partisipasi publik. Disamping itu, seluruh UU tersebut mendapatkan penolakan yang sangat massif.
Lanjut Antonius, Indonesia adalah negara hukum, tentu dalam proses baik rancangan maupun pembuatan UU tentu memiliki dasar dan prosedur. Aturan dasar pembuatan suatu UU di Indonesia ialah UU No.11 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan.
Dalam hal ini Parlemeb mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 pada hari Selasa, (24/5/2022).
Perihal disahkannya RUU P3 menjadi Undang-Undang, GMNI Kaltim turut menyesalkan sikap dan perilaku parlemen serta pemerintah, karena tanpa sadar telah mencederai nilai-nilai Demokrasi yang di anut.
“DPR dan Pemerintah saat ini tidak lagi menghargai hak-hak konstitusional warga negara, dan tidak lagi menghargai aturan hukum dasar yaitu Konstitusi yang menjadi pijakan hukum di negara Indonesia” sebutnya.
Sejauh ini, pihaknya mengikuti perkembangan terkait proses Gugatan Judicial Review terhadap UU cipta Kerja, yang telah di putus oleh Mahakam Konstitusi. Sebagaimana dalam amar putusan 91/PUU-XVIII/2020. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena tidak dibentuk sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3), oleh sebab itu yang harus diperbaiki UU Cipta Kerja.
“Seharusnya DPR dan Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, bukan merevisi UU P3. Kami menduga hal ini di landasi ada kepentingan besar di balik upaya melegalkan UU Cipta kerja ini.” Lanjutnya.
Oleh karena itu GMNI Kaltim secara organisasi mendesak kepada Presiden untuk membatalkan revisi UU P3 tersebut dan menyerukan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak melibatkan publik.