Fraksi PKS Pertanyakan Capaian PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan capaian dan jangkauan layanan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025, Jumat (8/8/2025).
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-29 mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu perubahan Perda Nomor 11/2009 tentang PT MMP Kaltim dan Perda Nomor 09/2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.
“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu dipertanyakan terhadap kedua Perda yang ingin dilakukan perubahan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujar Agusriansyah.
Khususnya PT Jamkrida, Fraksi PKS DPRD Kaltim meminta upaya maksimal terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah tertinggal.
“PT Jamkrida harus hadir nyata dalam menyentuh dan memberdayakan pelaku UMKM di Kaltim yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai keberadaan perusahaan ini hanya formalitas dan sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya transparansi dan keberpihakan pada sektor mikro atau kecil dalam revisi Perda tentang PT Jamkrida. “Selain itu, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim juga diharapkan disertai dengan penguatan substansi,” tutupnya. (tm/adv)