Evaluasi Tuntas, BKAD PPU Targetkan Pencairan TPP Pekan Depan

Timur Media, Penajam – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk empat bulan terakhir 2026 mulai dilakukan pekan depan. Target tersebut menyusul rampungnya evaluasi alokasi anggaran TPP di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki Nur Triwijaya, mengatakan pihaknya kini menyiapkan tahapan administrasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar proses pembayaran dapat segera berjalan.
“Insyaallah minggu depan sudah bisa kami jalankan prosesnya untuk pencairan ke masing-masing SKPD,” kata Hengki.
Ia menjelaskan, pencairan dilakukan setelah setiap SKPD mengajukan dokumen persyaratan kepada BKAD. Berkas yang masuk akan diperiksa sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana melalui bank ke rekening pegawai.
Dari sisi anggaran, kebutuhan pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diperkirakan mencapai Rp23 miliar setiap bulan. Dengan demikian, kebutuhan untuk periode empat bulan tersebut menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hengki menyebut pemenuhan hak pegawai menjadi perhatian BKAD, terutama dalam menjaga ketersediaan kas hingga akhir tahun anggaran. Pengaturan arus kas diperlukan agar pembayaran TPP dapat dilaksanakan sesuai tahapan tanpa mengabaikan kebutuhan belanja rutin pemerintah daerah lainnya.
“Ini menyangkut hak pegawai. Untuk kebutuhan empat bulan ke depan memang harus kami amankan. Jadi kondisi kas daerah harus kami atur supaya pembayarannya bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Hengki, penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dana yang masuk secara berkala itu juga digunakan untuk membiayai operasional perkantoran, termasuk pembayaran listrik dan air.
BKAD PPU selanjutnya menunggu pengajuan administrasi dari masing-masing SKPD sebagai tahapan sebelum proses pencairan TPP dilaksanakan. Meski evaluasi alokasi telah selesai, penyaluran dana tetap mengikuti kelengkapan dokumen dan prosedur perbendaharaan yang berlaku. (ADV)