Empat Sudah Ditetapkan, Puluhan Peninggalan Bersejarah PPU Masih Menunggu Kajian Cagar Budaya

Timur Media, Penajam – Potensi peninggalan bersejarah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih cukup besar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU mencatat puluhan objek diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah kecamatan hingga kini masih dalam proses pendataan dan kajian.

Dari sejumlah objek tersebut, baru empat yang telah resmi memperoleh status Cagar Budaya. Penetapan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap peninggalan yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan daerah.

Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar PPU, Budi Setyo, menyebut empat objek yang telah ditetapkan terdiri atas Meriam Jepang Series 150 di Kelurahan Gunung Steleng, Makam Keluarga Kesultanan Paser Aji Natam bin Aji Uya Sahbandar, Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Paser Aji Raden Kusuma bin Aji Anden Oko, serta Alat Musik Tradisional Ritual Paser.

Dari empat objek tersebut, dua makam masuk kategori situs. Sedangkan meriam dan alat musik tradisional ditetapkan sebagai Cagar Budaya berupa benda.

Penetapan keempatnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU pada Februari 2025.

“Dua makam itu jenisnya situs, sedangkan meriam dan alat musik masuk kategori benda. Penetapannya melalui SK Bupati pada Februari 2025,” kata Budi, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, penetapan Cagar Budaya tidak dapat dilakukan secara langsung. Sebuah peninggalan terlebih dahulu harus masuk dalam daftar ODCB sebelum menjalani serangkaian proses untuk menentukan kelayakannya.

Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, penelitian atau kajian, hingga sidang oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Hasil proses tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim ahli dalam memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.

“ODCB yang diusulkan harus didaftarkan dan dikaji terlebih dahulu. Setelah disidangkan dan dinilai layak, Tim Ahli Cagar Budaya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan,” jelasnya.

Budi mengatakan masih banyak ODCB di PPU yang belum sampai pada tahap penetapan. Karena itu, Disbudpar terus melakukan pendataan terhadap berbagai peninggalan yang dianggap memiliki nilai sejarah maupun kebudayaan.

Proses penetapan juga dilakukan secara bertahap. Disbudpar menargetkan setiap tahun terdapat ODCB yang dapat diajukan untuk ditetapkan setelah memenuhi seluruh persyaratan.

Salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan sebuah objek adalah usia. Objek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya antara lain harus memiliki usia sekurang-kurangnya 50 tahun atau memenuhi ketentuan mengenai nilai penting lainnya.

Penilaian tidak hanya didasarkan pada umur. Aspek sejarah, ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, serta karakter atau gaya bangunan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kajian.

Cagar Budaya sendiri tidak terbatas pada benda peninggalan masa lalu. Kategorinya mencakup benda, struktur, bangunan, situs, hingga kawasan. Untuk kawasan Cagar Budaya yang berada di lebih dari satu kabupaten atau kota, kewenangan penetapannya berada di tingkat provinsi.

Bagi PPU, keberadaan peninggalan tersebut dinilai memiliki arti penting untuk menjaga rekam jejak sejarah daerah. Pelestarian juga dapat membuka ruang pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat.

“Pelestarian Cagar Budaya penting untuk menjaga jejak peninggalan leluhur agar tidak hilang. Manfaatnya bisa untuk pendidikan, sejarah, pengetahuan, agama, sekaligus menjaga identitas daerah,” pungkasnya. (ADV) (No)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page