Empat Kali Manajemen RSHD Mangkir, Ini Respon Komisi IV DPRD Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Intonasi suara Fadly Imawan meninggi. Kegeraman Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) itu memuncak, setelah mengetahui manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) mangkir untuk keempat kalinya di Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini sudah pelecehan namanya. Kepala dinas saja tidak hadir RDP tiga kali kami rekomendasikan untuk dipecat. Ini sudah empat kali tidak juga datang,” ketus politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Rabu (24/9/2025) hari ini, di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.

Fadly Imawan menyatakan, jika manajemen RSHD tak memiliki itikad baik hingga tenggat waktu Nota II berakhir pada Kamis (2/10/2025) mendatang, maka dapat dipastikan langkah berikutnya yang ditempuh adalah pidana. “Ini pasti jadi permasalahan serius di kepolisian ketika ini diteruskan,” jelasnya, sembari mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim ini meminta, eks karyawan RSHD harus berani bersikap dan mengambil risiko. Mengingat, hingga hari ini janji pembayaran gaji beserta hak-hak lain sama sekali tidak dipenuhi oleh manajemen RSHD. “Bapak ibu dari eks karyawan, boleh saya katakan, dari sisi itu ya harus ikhlas. Inilah yang mungkin jalan terbaik,” terangnya.

Kendati begitu, Fadly Imawan memberikan catatan khusus. Jika unsur pidana ini telah dilakukan dan manajemen RSHD telah menjalani hukuman penjara, maka Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar Disnakertrans Kaltim segera memproses kembali unsur perdatanya.

“Sebab tadi disampaikan pimpinan rapat (Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi, Red.), kasus ini jadi cerminan wajah investasi di Kaltim. Jangan sampai, ketika kita tidak tegas dalam mengambil tindakan, hal-hal yang merugikan karyawan yang notabene adalah masyarakat Kaltim justru akan terulang kembali,” tandasnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page