Empat Agenda Rapat Paripurna Bergeser

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Empat agenda Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), dipastikan bergeser. Yakni Rapat Paripurna ke 36, 37, 38 dan 39.

Hal ini disepakati saat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim melaksanakan rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/9/2025) kemarin. Rapat tersebut dilakukan dalam rangka merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Ia didampingi Anggota Banmus DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, sejumlah pejabat fungsional yang disetarakan, tenaga ahli, serta dan staf Banmus DPRD Kaltim.

Ekti Imanuel mengatakan, rapat Banmus DPRD Kaltim ini mengacu pada permohonan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, yang tertuang dalam surat Nomor 900.1/2977/III/BPKAD/2025 perihal Penjadwalan Ulang Rapat.

Diuraikan dalam kegiatan, agenda Rapat Paripurna ke 36, 37, 38 dan 39 mengalami pergeseran waktu pelaksanaan. “Kira-kira sampai di sini, apakah ada masukan-masukan terkait rapat-rapat ini dan terkait item yang disampaikan oleh ibu Sekda ini?” tanya Ekti Imanuel.

“Jadi saya kira kita fokus ke pergeseran empat kegiatan paripurna, kalau yang lain saya kira menyesuaikan,” timpal politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Menurutnya, kegiatan di DPRD Kaltim sudah sangat padat. “Dalam seminggu semua kegiatan kedewanan sudah terpenuhi hingga tidak ada yang namanya hari libur dalam kalender kedewanan,” ungkapnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page