Duh! Anggaran Program Kotaku di Kelurahan Berbas Pantai Dipangkas
April 16, 2021
1 minute read
TIMURMEDIA – Kelurahan Berbas Pantai di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ternyata masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku. Kotaku merupakan salahsatu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”. Yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat, dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Yassier Arafat, mengamini jika Kelurahan Berbas Pantai masuk dalam program Kotaku. Namun, sayangnya, program Kotaku di Kelurahan Berbas Pantai tidak berjalan. Sebabnya, tentu saja pada anggaran.
Kata Yassier Arafat, pada 2018, Komisi III DPRD Kota Bontang sudah mengusulkan Detail Engineering Design atau DED dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar. Sayangnya yang terealisasi hanya Rp 70 juta. Itu sangat kecil. Makanya diusulkan lagi di 2022 melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Red.),” sebutnya.
Yassier Arafat menegaskan, Komisi III DPRD Kota Bontang akan bekerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kota, perihal anggaran agar program Kotaku di Kelurahan Berbas Pantai segera terealisasi. Sebab menurut Komisi III DPRD Kota Bontang, jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Bontang tentu tidak cukup.
“Belajar dari pengalaman di Selambai yang membutuhkan proses panjang, jangan sampai terulang kembali,” ungkapnya.
Politisi Partai Golongan Karya itu juga membeberkan bahwa Kelurahan Berbas Pantai masuk dalam program Kotaku dari pemerintah pusat. Hal itu terbukti dengan Surat Keterangan atau SK dari kawasan kumuh yang menjadi persyaratan utama, termasuk meliputi tujuh aspek.
“Yakni kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan pengamanan,” terangnya.
Tak hanya itu, tingginya kasus demam berdarah dengeu atau DBD di daerah itu juga menjadi faktor untuk segera melakukan program Kotaku ini. “Kalaupun tidak ada SK, kawasan kumuh tidak bisa masuk dalam program Kotaku, itu syarat utamanya. Termasuk ketika melakukan peninjauan di RT 18,19 dan 20 serta permasalahan sampah,” sebutnya. (fa/ads)