Duh! 3 Tahun Pajak Sarang Walet Hanya Rp 7 Juta
TIMURMEDIA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang di sektor usaha belum mendapat atensi. Salahsatu buktinya dari pajak sarang burung walet. Sejak 2019 atau sekira 3 tahun terakhir, PAD dari sarang burung walet hanya Rp 7 juta. Bahkan, pada 2020 lalu, pajak yang masuk ke kas daerah hanya Rp 1,5 juta.
Suharno, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk serius menyelesaikan masalah ini, Terlebih, tugas itu harusnya dijalankan dengan baik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang
“Tidak sekadar harus maksimal, Bapenda Kota Bontang juga harus berusaha memungut pajak sarang burung walet,” tegasnya,.
Suharno menyampaikan, potensi pajak disektor itu terbilang besar. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memperkirakan, jumlah sarang burung walet yang ada di Kota Bontang sekira 200 bangunan.
“Ada kesan para pemilik dan pengusaha sarang burung walet mengabaikan pajak, apalagi tidak ada sanksi tegas bagi yang lalai membayar pajak,” ujarnya.
“Mungkin para pengusaha walet pikir, kalau tidak bayar tidak ada masalah. Makanya, Pemkot Bontang harus tegas,” timpal Suharno.
Untuk memaksimalkan pajak sarang burung walet, Suharno mengusulkan agar Bapenda Kota Bontang mendata ulang jumlah pengusaha dan sarang burung walet di Kota Bontang. Pun, data tersebut harus lengkap dengan laporan penghasilan perbulan.
“Kan yang paling penting penghasilannya. Saya tahu tidak semua sarang itu berisi,” tutupnya. (fa/ads)